Sempat menguasai obyek warisan Keluarga Konay dengan membawa sejumlah preman pada tahun 2016 silam, keberadaan Nikson Lily yang sudah menghilang membuat tanda tanya bagi ahli waris Esau Konay. Apalagi, dengan kemunculan Elisabet Konay dan Erwin Lily (adik Nikson Lily) bersama Hendrikus Djawa.
Pengaduan Melkior Metboki ke LP2TRI yang mengaku seolah-olah mendapat tindakan kekerasan dan indimidasi serta premanisme dari sejumlah oknum yang disebutnya preman memantik reaksi dari ahli waris Esau Konay. Adalah Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, salah satu ahli waris dari Esau Konay yang memberikan pernyataan keras menanggapi laporan Melkior Metboki ke LP2TRI tersebut.
Meski bermarga Konay namun Elisabeth Konay secara hukum adat dan hukum positif di Indonesia tidak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Karena itu, Elisabeth Konay dipersilahkan mencari harta warisan milik ayah kandungnya bernama Tekung untuk dimiliki tanpa harus memperebutkan tanah warisan Keluarga Konay.
Secara hukum, Markus Konay Cs sudah tak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Keputusan hukum ini merupakan buah dari `keserakahan` Markus Konay Cs yang kini kembali menuntut hak atas warisan Keluarga Konay melalui penasihat hukumnya, Alfons Loemau.
Ahli waris Esau Konay meminta kepada Alfons Loemau agar jangan melakukan pembodohan hukum dan pembohongan publik terkait warisan Keluarga Konay. Sebagai seorang penasihat hukum dan mantan perwira Polri, Alfons Loemau, SH, MSi, MBus, yang sangat paham hukum seharusnya memberikan pendidikan hukum dan pencerahan hukum.
Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang terlilit masalah mafia tanah oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Praktek mafia tanah ini jelas telah menghambat pembangunan yang gencar dilakukan pemerintah.
Seberapa banyak Alfons Loemau, selaku kuasa hukum mewakili kliennya berbicara di media tak akan menghapus keputusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap atas obyek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.
Laporan Vredy Wilman Kolloh di Polda NTT terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditanggapi dengan santai oleh Marthen Konay, selaku ahli waris pengganti Esau Konay. Justru Marthen Konay berterima kasih karena diberi kesempatan membongkar borok pemalsuan dokumen dan manipulasi data oleh oleh Vredy Wilman Kolloh saat menggugat Undana.
Ahli waris Esau Konay memberi peringatan keras kepada Alfons Loemau Cs agar jangan coba-coba turun ke lokasi obyek tanah milik Keluarga Konay jika tidak ingin menimbulkan konflik horisontal di lapangan. Selain akan memancing konflik horisontal maka Alfons Loemau Cs tak memiliki dasar hukum kepemilikan atas obyek tersebut.
Salah satu alat bukti surat yang diajukian Vredy Kolloh Cs menggugat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna menuntut ganti rugi dan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tentang daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.
Gugatan Vredy Kolloh Cs atas obyek gedung Pramuka Kwarda NTT dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang disebut menggunakan dokumen (bukti Red) yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dokumen (bukti Red) tersebut digunakan Vredy Kolloh Cs saat menggugat obyek Universitas Nusa Cendana (Undana).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang diminta agar segera menahan Elimelek Sutay agar tidak menyebar berita bohong dan menyesatkan alias berita hoax. Apalagi pernyataan bohong dan sesat dari Elimelek Sutay cenderung menghina lembaga peradilan.
Gugatan Vredi Wilman Markus Kolloh kepada PT Telkom dinilai cacat hukum dan diduga menggunakan dokumen palsu. Ironisnya, dokumen gugatan yang digunakan tersebut sebelumnya sudah dipakai saat menggugat Universitas Nusa Cendana dan ditolak oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Meski sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dalam kasus pengeroyokan tak membuat Elimelek Sutay kapok atau jera. Residivis kasus pengweoyokan ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan hingga kembali diseret ke meja hijau.
Ahli waris Esau Konay menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif,SH,MHum dan seluruh jajarannya yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Kupang. Pasalnya aksi jaringan mafia tanah ini sempat meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya.
Setelah sempat tertunda dengan alasan terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu, penyidik Polda NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah (penggelapan tanah) di Kota kupang dengan tersangka Piter Konay (palsu) ke Kejari Kupang.
Ahli waris Esau Konay memastikan akan melaporkan Herry Battileo Cs, pengacara di Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Peradi. Laporan ini setelah, ahliw aris Esau Konay melihat sejumlah dugaan pelanggaran etik oleh Herry Battileo Cs terkait kasus pidana dan perdata kliennya yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun sementara dalam proses hukum.
Pernyataan sepihak Thobias Mesah,SH, yang mengaku sebagai pengacara Piter Konay mendapat perhatian serius ahli waris Esau Konay. Namun, sebagai seorang pengacara sejati pernyataan hukum yang disampaikan merupakan sebuah pendidikan hukum bukan penafsiran atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.